Film ini menceritakan tentang reklamasi
yang akan dilakukan di Teluk Benoa di Provinsi Bali. Film ini sebenarnya
merupakan salah satu dari sekian banyak masalah yang dihadapi penduduk local
yang menolak daerahnya direvitalisasi karena berbagai alasan seperti reklamasi
pulau Serangan pada 1994 yang akhirnya terbegkalai dan tidak ada manfaatnya sama
sekali, kerusakan lingkungan, menghilangkan mata pencaharian dan sebagainya
dengan para pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan dengan mengatasnamakan
kesejahteraan tanpa memerhatikan dampak yang akan terjadi kedepannya. Sekitar
700 ha akan direklamasi dari luas total 1400 ha. Namun, ketika masyarakat local
menyatakan sikap bahwa mereka menolak Reklamasi Teluk Benoa di lain pihak Pemerintah
Provinsi Bali khususnya Gubernur Bali mendukung reklamasi Teluk Benoa karena
faktor ekonomi yang katanya akan menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Bukan
hanya pemerintah daerah yang mendukung reklamasi ini. Pemerintah pusat juga
turut andil dalam dengan mengubah status Telok Benoa menjadi kawasan “Budi
Daya” pada Mei 2014 yang pada awalnya merupakan kawasan “Konservasi” pada 2011.
Ini merupakan pintu masuk bagi para investor property untuk menjalankan proyek
mereka.
Diskusi
yang berlang di RBK menjadi menarik ketika ada salah satu audience menyatakan
mendukung reklamasi Telok Benoa namun dengan catatan bahwa pemerintah harus
memberikan control ketat terhadap proyek pembangunan tersebut dan memberikan
pekerjaan pengganti bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Namun, di sisi
lain audience menolak reklamasi karena hanya akan merugikan warga sekitar yang
mata pencahariannya sebagai nelayan mungkin akan hilang, lingkungan akan rusak,
ekosistem sekitar Teluk Benoa juga akan rusak.
RBK mengadakan screening dan bedah film "Kala Benoa" pada 24 April 2015.
No comments:
Post a Comment