About Us

Inspirasi
Tan Malaka menceritakan dalam Madilog bahwa Leon Trotzky membawa berpeti-peti buku menuju tempat pembuangannya begitu juga Sukarno dan Hatta atau Pramoedya Ananta Toer. Kegilaan terhadap buku telah membesarkan para pemimpin rakyat dan penulis besar. Situasi ini harus diperangi semampu kita dengan menggunakan berbagai pendekatan seperti budaya, agama, dan politik sekalipun. Membaca harus menjadi semangat baru bahwa membaca adalah bagian dari iman dan sebagai manifestasi sosial harus ada terobosan baru untuk menyulap perpustakaan pribadi menjadi perpustakaan komunitas. Kehadiran rumah baca ini juga diharapkan mampu mempromosikan nilai-nilai perdamaian melalui ragam buku bacaan dan karya tulis lainnya.

Nama
Komunitas ini bernama Rumah Baca Komunitas yang kemudian disingkat dengan RBK

Genealogi Komunitas
Embrio awal komunitas ini adalah dengan berdirinya Kantor jejaring antar beberapa komunitas di Bantul, Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 2012. Rumah Baca Komunitas merupakan salah-satu komunitas yang memanfaatkan kantor jejaring tersebut. Komunitas ini awalnya beralamat di Jl. Pak Rebo No.119 RT 03, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta. Bulan Februari tahun 2013, Rumah Baca Komunitas berdiri kembali dan pindah ke alamat Jl. Parangtritis KM 3.5, No.192, Sewon, Bantul, DIY. Bulan Februari tahun 2014, Rumah Baca Komunitas pindah ke Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, RT 08.

Logo/simbol
Logo berbentuk buku yang menaungi nama komunitas dengan arti bahwa buku dapat mempersatukan dan menjadi payung untuk semua golongan.



Sifat Komunitas
Komunitas ini bersifat independen, non-profit, dan tidak terikat oleh organisasi, ideologi, dan kepentingan politik organisasi tertentu.

Prinsip dan Nilai-Nilai 

  1. Keadilan dan Emansipasi
  2. Anti-Diskriminasi
  3. Nir-Kekerasan
  4. Pemberdayaan Diri
  5. Volunterisme dan Gerakan Mikroba
  6. Kepercayaan
  7. Apresiasi

Visi dan Misi Komunitas

Komunitas ini mempunyai visi yaitu menggerakkan aras perjuangan literasi melalui komunitas terwujudnya manusia berdaya emansipatif dalam membangun kehidupan yang lebih baik. 

Misi Komunitas ini adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan ruang literasi sebagai ruang hidup
  • Mempromosikan nilai-nilai yang emansipatif bagi pembentukan komunitas yang lebih manusiawi melalui spirit literasi
  • Memperkuat kehidupan komunitas melalui paradigma organik
Kepengurusan (Pegiat dan Voluntir)
  1. Siapa saja dapat mengajukan diri sebagai pengurus.
  2. Pegiat dan voluntir komunitas dapat berasal dari latarbelakang etnik, agama, keperayaan, dan aliran manapun. selama setuju dengan spirit literasi Rumah Baca Komunitas.
  3. Otoritas kebijakan mengenai pegiat dan voluntir diatur dalam asas kekeluargaan dan kebersamaan. 
  4. Masing-masing pegiat atau voluntir diperbolehkan menggunakan kesempatan di Rumah Baca Komunitas sebagai proses belajar kolektif, dan dua arah.
  5. Setiap Pegiat atau voluntir dilindungi hak-haknya untuk memperoleh perlakuan yang setara, aman, bebas dari kekerasan, tindakan diskriminatif, pelecehan, pemerasan, penindasan, dan bullying,
  6. Kepengurusan baik pegiat atau voluntir dapat berakhir atas keinginan sendiri dengan mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.  
  7. Kepengurusan dapat dibuktikan dengan keterlibatan yang manusiawi di dalam komunitas.
  8. Kepengurusaan akan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
  9. Setiap pengurus berhak menentukan jenis partisipasinya dalam upaya membangun kemanusiaan dan berhak menyampaikan ide/gagasan serta dilindungi dari segala kekerasan.

Pendanaan
Komunitas ini bersifat independen maka pendanaan berasal dari swadaya, bantuan masyarakat dan iuran anggota. Berikut adalah beberapa nilai yang mengatur pendanaan komunitas:

  • Komunitas menerima bantuan pendanaan dari pihak-pihak yang mendukung proses pembentukan komunitas yang manusiawi
  • Komunitas terbuka menerima pendanaan dari pihak manapun selama yang bersangkutan (bisa dalam bentuk lembaga atau individu) tidak terlibat dalam kasus-kasus kekerasan, kerusakan ekologi, pelanggaran HAM, pembakaran buku, pelarangan buku, lembaga yang mengesahkan  UU yang tidak manusiawi. 
  • Komunitas menerima pendanaan selama tidak bersifat mengikat
  • Penerimaan pendanaan dari pihak manapun harus dilaporkan kepada pengelola keuangan yakni bendahara. Penerimaan di atas Rp. 50.000, 00 wajib disampaikan dalam forum rapat. 
  • Penerimaan pendanaan hanya diizinkan melalui jalur bendahara, tidak diperbolehkan melalui rekening pribadi. 
Inventaris
  • Inventaris komunitas sepenuhnya dimiliki oleh komunitas. Penggunaan nama komunitas untuk mendapatkan inventaris pribadi tidak diperbolehkan. 
  • Penggunaan inventaris komunitas untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan. Kerusakan inventaris oleh penggunaan pribadi harus diatasi oleh yang bersangkutan.
Kode Etik
  • Setiap pegiat dan voluntir harus belajar dalam proses yang manusiawi dan apresiatif. 
  • Tidak dibenarkan salah-satu pihak yang terlibat relasi dalam komunitas untuk melakukan diskriminasi, kekerasan, bullying, pelecehan, pemerasan, pemaksaan, dan segala bentuk penindasan.

No comments:

Post a Comment

Tulisan Terbaru

Populer

Hamka For RBK

Hamka For RBK

Sjahrir For RBK

Sjahrir For RBK