Tuesday, May 5, 2015

Jihad Konstitusi: Upaya Amar Maruf Nahi Munkar

Bantul – Bertempat di markas Rumah Baca Komunitas (RBK) di desa Sidorejo, Kasihan, Bantul sore tadi (2/5) IMM Komisariat FISIPOL mengadakan diskusi bertema Mengawal Jihad Konstitusi Muhammadiyah. Terlihat sekitar 15 peserta yang seluruhnya adalah kader IMM komisariat FISIPOL, juga satu kader dari HMI turut meramaikan agenda diskusi sore tadi. Agenda yang diselenggarakan oleh Bidang Hikmah IMM Komisariat FISIPOL ini bertujuan untuk memulai diskursus tentang jihad konstitusi yang malah sepi di kalangan AMM sendiri, menurut penuturan Sekbid Hikmah IMM FISIPOL, Lukman Hakim atau yang biasa disapa Prisil. Diskusi yang dipantik oleh Pak David Effendi, selaku anggota LHKP Muhammadiyah dan dosen UMY ini berjalan cukup seru dan santai. Pak David memulai dengan terma Jihad Konstitusi yang dinilainya unik dan beresiko, mengingat istilah “jihad” sendiri telah mengalami peyorasi dan sering dikaitkan dengan gerakan radikal, namun Muhammadiyah malah berani menggunakan istilah tersebut. Pak David dalam pemaparannya menyampaikan hal-hal yang mendasari kenapa Muhammadiyah harus menempuh jihad konstitusi. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari tafsir ideologi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam pembaharuan yang berlandaskan pada sumber alqur’an dan hadits. Jihad konstitusi juga dinilai wujud dari implementasi teologi al-ma’un serta gagasan Islam transformatif dari Muslim Abdurahman. Dengan adanya jihad konstitusi berarti Muhammadiyah telah melakukan hal yang sesuai dengan apa yang melatar belakangi pendiriannya. Beliau juga menilai bahwa Muhammadiyah memang memiliki kekuatan besar sebagai gerakan civil society yang membuat daya tawar Muhammadiyah cukup kuat di dalam negara. Inilah yang membuat Muhammadiyah sejak awal memposisikan high politic hanya sebagai urusan sampingan, meskipun ada kelompok-kelompok dalam Muhammadiyah itu sendiri yang menurutnya tergolong sebagai fundamentalis politik. “Muhammadiyah tidak akan terpengaruh dengan kondisi elit. Sekisruh apapun elit, Muhammadiyah masih bisa mengambil celah untuk memperjuangkan ketidak adilan.” ujarnya. Menurutnya memang belum ada draft khusus yang memuat tentang istilah Jihad Konstitusi di Muhammadiyah selama ini, meskipun istilah ini sudah ada sejak 2010 sebagai wacana, dan baru benar-benar dilaksanakan pada tahun 2012, yakni gugatan terhadap UU Migas, UU Kesehatan, UU Ormas dan yang baru-baru ini UU Sumber Daya Air. Intinya makna dari jihad Muhammadiyah ini berarti upaya sungguh-sungguh Muhammadiyah dalam meluruskan kiblat bangsa. Meskipun dalam memberikan gugatan belum tentu mendapatkan hasil yang memuaskan dari hasil revisi oleh parlemen, ataupun tidak ada akuntabilitas, seperti banyak perusahaan AMDK masih beroperasi setelah dibatalkannya UU Air, tapi setidaknya Muhammadiyah telah memebrikan gebrakan dan mengawali tradisi gugat-menggugat UU. “Hal ini merupakan sebuah pembelajaran politik di dalam alam demokrasi kita.” Ujar beliau. Dengan tradisi positif ini diharapkan masyarakat tahu akan hak nya untuk menggugat konstitusi negara yang justru merugikan, juga gerakan-gerakan di dalam masyarakat untuk melakukan hal serupa. Dan menurutnya, ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab IMM sebagai bagian dar AMM, untuk menggarap tataran akar rumput. Beliau juga mengakui bahwa ormas-ormas besar Islam jarang mengangkat wacana ekologi, padahal krisis ekologi merupakan ancaman yang nyata bagi kita kedepannya, maka Beliau menyarankan agar IMM tetap mengawal kasus Rembang terkait eksploitasi yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia. “Saya senang mendengar teman-teman IMM juga ikut turun mengawal kasus Rembang, artinya teman-teman tidak melulu disibukkan di dalam internalnya saja. ” Pungkas penggagas RBK ini di akhir sesi diskusi. (admin)
sumber: http://komaimm.blog.com/2015/05/02/jihad-konstitusi-upaya-amar-maruf-nahi-munkar/

No comments:

Post a Comment

Tulisan Terbaru

Populer

Hamka For RBK

Hamka For RBK

Sjahrir For RBK

Sjahrir For RBK