Tuesday, May 5, 2015

Pernyataan Sikap Pegiat Literasi

Pernyataan Prihatin Pegiat literasi
Rumah baca Komunitas Yogyakarta
Atas Kasus pembubaran kegiatan Mahasiswa di Unibraw, Malang.


Kebebasan berekpresi dan berpendapat adalah kebebasan yang dijamin secara syah dan legal oleh konstitusi negera kesatuan republik Indonesia. Jika kegiatan diskusi akademik di lingkungan kampus dilarang artinya ada kesewenang-wenangan dan pelangagran terhadap hak setiap manusia. Jika satu orang yang dirampas haknya. Kami berpendapat, bahwa itu adalah perampasan kebebasan dan hak seluruh manusia Indonesia dan manusia di bumi pada umumnya.

Kami menyetujui pendapat Kontras Surabaya (link: http://kontrassurabaya.org/siaran-pers/pernyataan-sikap-pembubaran-paksa-bedah-film-samin-vs-semen-dan-alkinemokiye/) bahwa kejadian pelarangan dan pembubaran kegiatan pemutaran film Samin vs Semen dan Alkinemokye besutan watcdog sangat menghinakan bagi dunia akademik juga bertentangan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi diantaranya yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selain itu bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik yang secara subtantif mengatur Hak atas kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul.

Sebagaimana detail yang juga disampaikan oleh aliansi “Solidaritas kebebasan akademik Yogyakarta” dan Kontras Surabaya, dengan keyakinan penuh bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama tetapi berulang kali. Artinya dunia akademik kita telah dikangkangi oleh kepentingan korporasi oleh politik rezim yang bergaya orde baru. Karenanya kami menyampaikan singkat sebagai berikut:

Pertama, bahwa dunia kampus termasuk mahasiswa harus diberikan haknya untuk menyampaikan pendapatnya dan mendiskusikan berbagai hal sebagai bagian dari kesatuan kesadaran antara civitas akademika dengan realitas masyarakat. Setiap pelarangan adalah pelanggaran terhadap kebebasan.

Kedua, harus ada komitmen dari kampus di seluruh Indonesia untuk tidak lagi mengulang kejadian yang sama yaitu melakukan tuduhan tak berdasar atas kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa. Era demokrasi tidak bisa lagi boleh praktik kekerasan dipertontonkan atas nama ketertiban yang mengada-ada. Menonton dan mendiskusikan film adalah bagian dari pembelajaran dan dialektika, bukan kegiatan merongrong Negara.

Ketiga, meminta kepada pihak kampus untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa melaksanakan agenda kegiatannya dan jika perlu pihak kampus mendampingi dan memastikan dampak kegiatan tersebut dengan cara mengambil bagian dari kegiatan itu dan tidak menghakimi tanpa pengetahuan yang jelas dan tepat. Karena, kampus haruslah menjadi penjaga nilai-nilai keadilan, anti kekerasan, tidak diskriminatif, dan manusiawi.

Demikian sikap kami. Semoga menjadi perhatian dan refleksi untuk semuanya.




Yogyakarta, 6 Mei 2015
Pegiat literasi

No comments:

Post a Comment

Tulisan Terbaru

Populer

Hamka For RBK

Hamka For RBK

Sjahrir For RBK

Sjahrir For RBK