Thursday, December 17, 2015

Literasi Perkotaan

Salah satu bentuk keberdayaan warga adalah keberanian menyampaikan ekspresi dukungan atau protest tertulis kepada pemerintah setempat dapat misal, melalui Surat terbuka, atau Surat yang dibaca di ruang publik. Tak hanya bentuk Surat, dpt juga beragam bentuk lainnya srperti puisi, lirik, lagu, musik, Dan sebagainya. 
Pada kesempatan ini, kita yang melek kota saatnya menulis Surat untuk wali kota dimana kita merasa punya inisiatif, kritik, dukungan thd program, oposisi terhadap pembangunan hotel, kolam renang, mall, DST. Saatnya yang dianggap bisu bersuara. Selamatkan kota, selamatkan manusia baik di kota kota yang semakin murka. 
Terlampir Contoh Surat untuk walikota.
Surat Terbuka untuk Walikota Yogyakarta
tentang Pengelolaan Ruang Publik di Jembatan Kewek dan Lingkungannya
Yogyakarta, 4 Maret 2013
Kepada Yth. Walikota Yogyakarta
di tempat
Dengan hormat,
Kami, masyarakat Yogyakarta, telah menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan ruang publik di Kota Yogyakarta sangat buruk dan jauh dari ideal. Banyak kasus privatisasi dan komersialisasi ruang publik Kota Yogyakarta yang terjadi dengan atau tanpa izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satu ruang publik yang tidak terkelola dengan baik adalah Jembatan Kewek dan lingkungannya. Jembatan Kewek dan lingkungannya telah ditetapkan sebagai bagian inti dari Kawasan Cagar Budaya Kotabaru di Kota Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Namun, saat ini Jembatan Kewek dan lingkungannya telah disalahgunakan fungsinya untuk penyelenggaraan reklame berupa mural yang tercat pada dinding bangunan. Praktik ini telah melanggar ketentuan izin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Hal ini juga telah melanggar ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Masyarakat Yogyakarta secara swadaya telah membeerikan tanggapan atas praktik privatisasi dan komersialisasi Jembatan Kewek yang lingkungannya itu dengan melakukan pengecatan putih pada dinding jembatan. Pengecatan ini telah dilakukan pada hari Minggu, 10 Februari 2013 dan Jumat, 1 Maret 2013 sebagai tanda bahwa masyarakat menolak praktik privatisasi dan komersialisasi ruang publik dan kawasan cagar budaya. Namun, kami memandang bahwa aksi pengecatan kembali ini bukan jawaban atas masalah yang dihadapi ruang publik kota Yogyakarta. Masalah pelanggaran pengelolaan dan penyalahgunaan fungsi ruang publik harus dicari akar persoalannya bersama-sama agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. hal ini juga penting dilakukan untuk mendorong praktik pengelolaan ruang publik yang lebih baik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, masyarakat Yogyakarta mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memfasilitasi sebuah forum audiensi/pertemuan yang melibatkan para pihak yang terkait dengan pengelolaan Jembatan Kewek dan lingkungannya. Pertemuan ini bersifat terbuka untuk publik dan media. Kami memohon Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memfasilitasi pertemuan bersama para pihak ini pada Minggu III Maret 2013 (antara tanggal 11 – 15 Maret 2013). Pihak-pihak yang diundang meliputi:
Pemerintah Kota YogyakartaPT Kereta Api IndonesiaDPRD Kota YogyakartaPihak/perusahaan pemasang mural iklan di Jembatan KewekWarga kampung di sekitar Jembatan Kewek dan lingkungannyaMedia massa
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas bersama situasi yang terjadi di Jembatan Kewek dan lingkungannya usai aksi pembersihan/pengecatan putih yang dilakukan oleh masyarakat Yogyakarta. Melalui forum ini kami berharap pelanggaran pengelolaan ruang publik dan kawasan cagar budaya dengan penyelenggaraan reklame yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dihentikan sebagai sebuah kesepahaman dan kesepakatan bersama.
Hormat kami,
atas nama masyarakat Yogyakarta

1 comment:

  1. Terkait informasi yang telah dipublikasi [http://www.rumahbacakomunitas.org/2015/12/literasi-perkotaan_17.html]

    Kami informasikan bahwa artikel ini telah terindeks ke mesin pencari google. Silahkan terbitkan artikel ini.

    Domino 99 | Domino 99 Online | Agen Domino QQ | BandarQ | onebetqq.com

    ReplyDelete

Tulisan Terbaru

Populer

Hamka For RBK

Hamka For RBK

Sjahrir For RBK

Sjahrir For RBK